‘‘ILLEGAL CONTENTS”

 


Di era kemajuan seperti saat ini semua aktivitas kita dituntut untuk serba cepat dan tepat. Salah satu fasilitas yang ada yang bisa kita gunakan untuk mendukung semua aktivitas kita adalah dengan memanfaatkan jaringan internet. Dimana kita bisa mempergunakan fasilitas internet tersebut agar terhubung dengan orang lain, untuk melakukan transaksi jual beli dan lain sebagainya. Akan tetapi fasilitas internet itu akan berujung pada dua hal nantinya yaitu internet bisa menjadi positif dan bisa juga menjadi negatif. Fasilitas jaringan internet akan menjadi positif ketika dimanfaatkan untuk hal- hal yang positif, begitu juga sebaliknya internet akan menjadi negatif ketika dipergunakan untuk hal- hal yang negatif dan bisa juga dibilang sebagai tindak kejahatan yang nantinya bisa merugikan orang lain. 
Kejahatan dalam dunia jaringan internet   (dunia   maya)   biasa   disebut   dengan istilah cybercrime, dari segi bahasa cybercrime berasal dari kata cyber yang berarti dunia maya atau internet dan kata crime yang berarti kejahatan. Jadi pengertian dari cybercrime adalah segala bentuk kejahatan yang terjadi di internet (dunia maya). Cybercrime bisa juga didefinisikan sebagai tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi kecanggihan komputer sebagai alat kejahatan utama khususnya jaringan internet.

Karena adanya sebuah tindak kriminal di dunia maya yang bisa merugikan orang lain maka sudah seharusnya di buat sebuah Undang-Undang tentang etika, tata cara yang harus di patuhi dalam menggunakan jaringan internet. Undang-Undang atau peraturan tersebut biasa kita sebut dengan istilahcyberlaw. Pegertian dari cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Di Indonesia sendiri di buat sebuah Undang- Undang yang dinamakan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE). UU ITE adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun yang berada di luar wilayah hukum Indonesia. UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan jaringan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.

Illegal Content adalah kejahatan dengan memasukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan merugikan pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang belum tentu kebenarannya.Illegal Content menurut pengertian di atas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan, mengunggah dan menulis hal yang salah atau dilarang dan dapat merugikan orang lain. Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal Content’ ini adalah penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa-apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.

Contoh Kasus Illegal Content belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan berita yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya, kemudian dipublikasikan lewat internet. Hal ini sangat merugikan pihak lain, dari banyak kasus yang terjadi para pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan dengan baik. Akhir-akhir ini juga sering terjadi penyebaran hal-hal yang tidak teruji kebenaran akan faktanya yang tersebar bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto, video maupun berita-berita. Dalam hal ini tentu saja mendatangkan kerugian bagi pihak yang menjadi korban dalam pemberitaan yang tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti pemberitaan yang di beredar merupakan berita yang sifatnya negatif.

Pelaku: pelaku yang menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan Illegal Content baik perseorangan atau badan hukum. Sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan Illegal Content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.

Peristiwa: perbuatan penyebaran informasi elektronik atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:

a.       Illegal Content seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan         individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.

b.      Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak. Pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” atau “mentransmisikan” atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik” adalah memiliki   muatan   melanggar   kesusilaan. Dan   tindakannya   tersebut   dilakukannya tidak legitimate interest.

Perbuatan pelaku berkaitan Illegal Content dapat dikategorikan sebagai berikut:

a.       Penyebaran informasi elektronik yang bermuatan illegal content

b.       Membuat dapat diakses informasi elektronik yang bermuatan illegal content

c.       Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE).

Solusi pencegahan cyber crime illegal content sebagai berikut:

a.     Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya

b.      Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa

c.       Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut

d.        Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional

e.       Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,   investigasi    dan    penuntutan    perkara-perkara    yang    berhubungan dengan cybercrime

f.       Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi

Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treatiesyang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet sebagai prioritas utama


TUGAS UAS ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

NAMA KELOMPOK :

HERLANDA PRATAMA

SAMSI

MOCH DAFFA HERDIMANSYAH

ABDILAH ALFATH

HERDI LS


Komentar